PROGRAM KERJA BIMBINGAN DAN KONSELING
MADRASAH TSANAWIYAH MGBK KEMENAG NGANJUK
TAHUN PELAJARAN 2012 / 2013
BAB I
LANDASAN
LANDASAN HUKUM
1. Undang-undang No.20 tahun2003:”TENTANG SISTEM PENDIDIKAN
NASIONAL”
2. UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
3. Undang-undang N0. 22/2006 tentang Standar
Isi ( KTSP )
4. Undang-undang No. 23/2006 tentang Standar
Kompetensi Lulusan
5. Peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2005
tentang standar nasional pendidikan
6. Rambu-rambu penyelenggaraan bimbingan dan
konseling dalam jalur pendidikan formal tahun 2007
LANDASAN RASIONAL
Pendidikan yang hanya
melaksanakan bidang administrasi dan instruksional dengan mengabaikan bidang
bimbingan dan konseling hanya akan menghasilkan anak didik yang pintar dan
trampil dalam aspek akademik, tetapi kurang memiliki kemampuan atau kematangan dalam aspek kepribadian, sehingga terjadi apa yang dinamakan kesombongan
intelektual ( intellectual arrogance ).
Hal ini sangat tidak diharapkan, kerena tidak sesuai dengan sosok pribadi
manusia Indonesia yang dicita-citakan, seperti tercantum dalam tujuan
pendidikan nasional ( UU. No. 20 tahun 2003 ) yaitu, (1) beriman dan bertaqwa
terhadap Tuhan Yang Maha Esa, (2) berakhlak mulia, (3) memiliki pengetahuan dan
ketrampilan, (4) memiliki kesehatan jasmani dan rohani, (5) memiliki kepribadian yang mantap
dan mandiri, serta (6) memiliki rasa tanggungjawab kemasyarakatan dan
kebangsaan.