Rabu, 07 November 2012

program kerja bk



PROGRAM KERJA BIMBINGAN DAN KONSELING
MADRASAH TSANAWIYAH MGBK KEMENAG NGANJUK
TAHUN PELAJARAN 2012 / 2013


BAB I
LANDASAN

LANDASAN HUKUM

1.      Undang-undang No.20 tahun2003:”TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL”
2.      UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
3.      Undang-undang N0. 22/2006 tentang Standar Isi  ( KTSP )
4.      Undang-undang No. 23/2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
5.      Peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan
6.      Rambu-rambu penyelenggaraan bimbingan dan konseling dalam jalur pendidikan formal tahun 2007

LANDASAN RASIONAL
Pendidikan yang hanya melaksanakan bidang administrasi dan instruksional dengan mengabaikan bidang bimbingan dan konseling hanya akan menghasilkan anak didik yang pintar dan trampil dalam aspek akademik, tetapi kurang memiliki kemampuan atau kematangan dalam aspek kepribadian, sehingga terjadi apa yang dinamakan kesombongan intelektual ( intellectual arrogance ). Hal ini sangat tidak diharapkan, kerena tidak sesuai dengan sosok pribadi manusia Indonesia yang dicita-citakan, seperti tercantum dalam tujuan pendidikan nasional ( UU. No. 20 tahun 2003 ) yaitu, (1) beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, (2) berakhlak mulia, (3) memiliki pengetahuan dan ketrampilan, (4) memiliki kesehatan jasmani dan rohani, (5) memiliki kepribadian yang mantap dan mandiri, serta (6) memiliki rasa tanggungjawab kemasyarakatan dan kebangsaan. 

 
Uraian diatas menegaskan mengenai urgensi serta posisi bimbingan dan konseling yang merupakan bagian integral dari sistem pendidikan ( khususnya jalur pendidikan formal ). Mengapa bimbingan dan konseling amat penting di sekolah? Karena bimbingan dan konseling merupakan usaha membantu peserta didik agar dapat memahami dirinya, yaitu potensi dan kelemahan-kelemahan dirinya. Jika hal-hal itu diketahuinya dan dipahaminya dengan baik, maka peserta didik itu tentu mempunyai rencana untuk mengarahkan dirinya kearah realisasi diri yang mempertimbangkan kenyataan sosial dan lingkungan lainnya, tentu hal tersebut atas peran dari bimbingan dan konseling.
Dasar pemikiran penyelenggaraan bimbingan dan konseling di sekolah/madrasah , bukan semata-mata terletak pada ada atau tidak adanya landasan hukum  (perundang-undangan) atau ketentuan dari atas. Namun yang lebih penting adalah menyangkut upaya memfasilitasi peserta didik agar mampu mengembangkan potensi dirinya atau mencapai tugas-tugas perkembangannya ( menyangkut aspek fisik emosi intelektual, sosial dan moral-spiritual ). Dalam permendiknas No. 22/2006  tentang standar isi, pelayanan bimbingan dan konseling di letakkan sebagai bagian dari kurikulum yang isinya dipilah menjadi (a) kelompok mata pelajaran, (b) muatan lokal, dan (c) materi pengembangan diri, yang harus disiapkan oleh konselor kepada peserta didik. Yang perlu di garis bawahi bahwa layanan pengembangan diri merupakan wilayah komplementer antara guru dan konselor dalam upaya optimalisasi potensi peserta didik.
Bimbingan  dan konseling merupakan pelayanan bantuan psiko-pendidikan dalam bingkai budaya. Artinya, pelayanan yang diberikan berdasarkan kaidah-kaidah keilmuan dan teknologi pendidikan serta psikologi, dimana dimensi kebudayaan merupakan bagian integral dari program pelayanan, agar potensi yang ada pada diri individu yang membutuhkan bantuan berkembang secara optimum. Hal ini sejalan dengan undang-undang no. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, disebutkan bahwa ”Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudakan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara”.
Dalam Permendiknas No. 23/2006 dirumuskan Standar kompetensi Lulusan ( SKL ) yang harus dicapai peserta didik melalui proses pembelajaran bidang studi, maka kompetensi peserta didik yang harus di kembangkan melalui pelayanan bimbingan dan konseling adalah kompetensi kemandirian untuk mewujudkan diri ( self actualization ) dan pengembangan kapasitasnya ( capacity development ) yang dapat mendukung pencapaian kompetensi lulusan. Sebaliknya, kesuksesan peserta didik dalam mencapai SKL akan secara signifikan menunjang terwujudnya pengembangan kemandirian. Dalam hal ini kerjasama antara konselor dengan guru merupakan suatu keharusan dalam rangka pengembangan diri peserta didik.
Dalam permen Diknas No. 22/2006 tentang Standar isi, pelayanan bimbingan dan konseling diletakkan sebagai bagian dari kurikulum yang isinya dipilah menjadi (a) kelompok mata pelajaran, (b) muatan lokal, (c) materi pengembangan diri. Hal ini haruslah dihindari dampak yang membawa konselor yang tidak menggunakan materi pelajaran sebagai konteks layanan, ke dalam wilayah layanan guru yang menggunakan mata pelajaran sebagai konteks pelayanan. Dalam KTSP pengembangan diri merupakan wilayah layanan bersama antara guru bidang studi dan konselor, dan bahkan ahli lain bisa terlibat di dalamnya.


BAB II
VISI DAN MISI

Visi
1.      Peningkatan motifasi belajar siswa
2.      Peningkatan kemampuan akademik
3.      Mengembangkan kepribadian dan kepekaan sosial
4.      Pengembangan kreatifitas dalam teknologi


Misi
1.      Pengawasan ketrampilan akademik
2.      Mengembangkan sifat empati, bertanggungjawab, kepedulian pada lingkungan
3.      Peningkatan motivasi penggunaan perangkat teknologi


BAB III
DESKRIPSI KEBUTUHAN SISWA

A.    IDENTIFIKASI MASALAH

Berdasarkan  hasil inventarisasi permasalahan siswa dengan menggunakan instrumen permasalahan siswa dan hasil observasi di dapat beberapa permasalahan siswa yang meliputi ;
70,27% siswa memiliki masalah kesulitan belajar, sebanyak 51,35 % siswa memiliki masalah gangguan makan, sebanyak 43,2% siswa memiliki masalah kesehatan ( sakit-sakitan ), sebanyak 32, 4% siswa memiliki masalah keinginan bunuh diri, sebanyak 29,73%  siswa memiliki masalah menkonsumsi minuman keras, sebanyak 29,73% siswa memiliki masalah merokok, sebanyak 18,9% siswa memiliki masalah pergaulan bebas, sebanyak 18,9% siswa memiliki masalah ikut tawuran, sebanyak 8,1%  siswa memiliiki masalah penyalahgunaan obat terlarang dan narkotika, sebanyak 10,8% siswa memiliki masalah melakukan hubungan seksual, sebanyak 2,7% siswa memiliki masalah ketakutan hamil diluar nikah, serta tidak ada siswa yang memiliki masalah aborsi dan masalah terjangkit HIV/AIDS. Lebih jelas dapat dilihat pada tabel dan grafik dibawah ini.
No.
Masalah siswa
Persentase (%)
1.
Kesulitan belajar
70,27
2.
Gangguan makan
51,35
3.
Sakit-sakitan
43,2
4.
Keinginan bunuh diri
32,4
5.
Mengkonsumsi minuman keras
29,73
6.
Merokok
9,73
7.
Pergaulan bebas
18,9
8.
Ikut tawuran
18,9
9.
Penyalahgunaan obat terlarang dan narkotika
8,1
10
Melakukan hubungan seksual
10,8
11
Ketakutan hamil diluar nikah
2,7
12
Aborsi
0
13
Terjangkit HIV/AIDS
0




B.    ANALISA KEBUTUHAN
Dari permasalahan yang ada dapat di jabarkan kebutuhan siswa adalah sebagai berikut :
No.
Permasalahan
Kebutuhan
1.
Belajar
1. Cara belajar









2.
Gangguan kesehatan










3.
Miras, rokok













4.
Pergaulan Bebas










5.
Tawuran










6.
Kedisiplinan
















7.
Hand Phone
1. Manfaat dan kerugian HP bagi pelajar


2. Penyalahgunaan HP
















C.    TUJUAN
1.       Siswa memahami kelemahan dan kelebihannya
2.       siswa mampu merencanakan masa depan sesuai dengan pilihannya
3.       siswa mempunyai kematangan emosional
4.       siswa mempunyai prilaku etis

BAB IV
KOMPONEN PROGRAM BIMBINGAN DAN KONSELING

A.    LAYANAN DASAR
Layanan dasar bimbingan adalah layanan bimbingan yang bertujuan untuk membantu seluruh peserta didik mengembangkan perilaku efektif dan ketrampilan-ketrampilan hidupnya yang mengacu pada tugas-tugas perkembangan peserta didik. Adapun standar kompetensi kemandirian peserta didik terlampir  

B.    LAYANAN RESPONSIF
Layanan responsif adalah layanan bimbingan yang betujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan dirasakan sangat penting oleh peserta didik saat ini. Layanan ini lebih bersifat preventif atau mungkin kuratif. Strategi yang digunakan adalah konseling individual, konseling kelompok, dan konsultasi.

C.    Layanan Perencanaan individu
Layanan perencanaan individual adalah layanan bimbingan yang bertujuan membantu seluruh peserta didik membuat dan mengimplementasikan rencana-rencana pendidikan, karir, dan sosial pribadinya. Tujuan utama dari layanan ini adalah membantu peserta didik memantau dan memahami pertumbuhan dan perkembangannya sendiri, kemudian merencanakan dan mengimplementasikan rencana-rencana itu atas dasar hasil pemantauan dan pemahamannya itu. Strategi peluncurannya adalah konsultasi dan konseling.

D.    DUKUNGAN SISTEM
Dukungan sistem adalah kegiatan-kegiatan manajemen yang bertujuan untuk memantapkan, memelihara, dan meningkatkan program bimbingan secara menyeluruh melalui pengembangan profesional; hubungan masyarakat dan staf, konsultasi dengan guru, staf ahli/penasehat, masyarakat yang lebih luas; manajemen program; penelitian dan pengembangan ( Thomas Ellis, 1990 dalam Juntika, 2009 )

E.     PROGRAM
Terlampir
F.     Tema / Topik
Terlampir
G.    Pengembangan SATLAN
Terlampir
H.    EVALUASI
Terlampir
I.       ANALISA
Terlampir
J.       Rencana Tindak Lanjut
Terlampir
K.    ANGGARAN
Terlampir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar