PROGRAM KERJA BIMBINGAN DAN KONSELING
MADRASAH TSANAWIYAH MGBK KEMENAG NGANJUK
TAHUN PELAJARAN 2012 / 2013
BAB I
LANDASAN
LANDASAN HUKUM
1. Undang-undang No.20 tahun2003:”TENTANG SISTEM PENDIDIKAN
NASIONAL”
2. UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
3. Undang-undang N0. 22/2006 tentang Standar
Isi ( KTSP )
4. Undang-undang No. 23/2006 tentang Standar
Kompetensi Lulusan
5. Peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2005
tentang standar nasional pendidikan
6. Rambu-rambu penyelenggaraan bimbingan dan
konseling dalam jalur pendidikan formal tahun 2007
LANDASAN RASIONAL
Pendidikan yang hanya
melaksanakan bidang administrasi dan instruksional dengan mengabaikan bidang
bimbingan dan konseling hanya akan menghasilkan anak didik yang pintar dan
trampil dalam aspek akademik, tetapi kurang memiliki kemampuan atau kematangan dalam aspek kepribadian, sehingga terjadi apa yang dinamakan kesombongan
intelektual ( intellectual arrogance ).
Hal ini sangat tidak diharapkan, kerena tidak sesuai dengan sosok pribadi
manusia Indonesia yang dicita-citakan, seperti tercantum dalam tujuan
pendidikan nasional ( UU. No. 20 tahun 2003 ) yaitu, (1) beriman dan bertaqwa
terhadap Tuhan Yang Maha Esa, (2) berakhlak mulia, (3) memiliki pengetahuan dan
ketrampilan, (4) memiliki kesehatan jasmani dan rohani, (5) memiliki kepribadian yang mantap
dan mandiri, serta (6) memiliki rasa tanggungjawab kemasyarakatan dan
kebangsaan.
Uraian diatas menegaskan
mengenai urgensi serta posisi
bimbingan dan konseling yang merupakan
bagian integral dari sistem pendidikan ( khususnya jalur pendidikan
formal ). Mengapa bimbingan dan
konseling amat penting di sekolah? Karena bimbingan dan konseling
merupakan usaha membantu peserta didik agar dapat memahami dirinya, yaitu
potensi dan kelemahan-kelemahan dirinya. Jika hal-hal itu diketahuinya dan
dipahaminya dengan baik, maka peserta didik itu tentu mempunyai rencana untuk
mengarahkan dirinya kearah realisasi diri yang mempertimbangkan kenyataan
sosial dan lingkungan lainnya, tentu hal tersebut atas peran dari bimbingan dan
konseling.
Dasar pemikiran penyelenggaraan
bimbingan dan konseling di sekolah/madrasah , bukan semata-mata terletak pada
ada atau tidak adanya landasan hukum
(perundang-undangan) atau ketentuan dari atas. Namun yang lebih penting
adalah menyangkut upaya memfasilitasi peserta didik agar mampu mengembangkan
potensi dirinya atau mencapai tugas-tugas perkembangannya ( menyangkut aspek
fisik emosi intelektual, sosial dan moral-spiritual ). Dalam permendiknas No.
22/2006 tentang standar isi, pelayanan
bimbingan dan konseling di letakkan sebagai bagian dari kurikulum yang isinya
dipilah menjadi (a) kelompok mata pelajaran, (b) muatan lokal, dan (c) materi
pengembangan diri, yang harus disiapkan oleh konselor kepada peserta didik. Yang
perlu di garis bawahi bahwa layanan pengembangan diri merupakan wilayah
komplementer antara guru dan konselor dalam upaya optimalisasi potensi peserta
didik.
Bimbingan dan konseling merupakan pelayanan bantuan
psiko-pendidikan dalam bingkai budaya. Artinya, pelayanan yang diberikan
berdasarkan kaidah-kaidah keilmuan dan teknologi pendidikan serta psikologi,
dimana dimensi kebudayaan merupakan bagian integral dari program pelayanan,
agar potensi yang ada pada diri individu yang membutuhkan bantuan berkembang
secara optimum. Hal ini sejalan dengan undang-undang no. 20 tahun 2003 tentang
sistem pendidikan nasional, disebutkan bahwa ”Pendidikan adalah usaha sadar dan
terencana untuk mewujudakan suasana belajar dan proses pembelajaran agar
peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki
kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan,
akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan
negara”.
Dalam Permendiknas No. 23/2006
dirumuskan Standar kompetensi Lulusan ( SKL ) yang harus dicapai peserta didik
melalui proses pembelajaran bidang studi, maka kompetensi peserta didik yang
harus di kembangkan melalui pelayanan bimbingan dan konseling adalah kompetensi
kemandirian untuk mewujudkan diri ( self actualization ) dan pengembangan
kapasitasnya ( capacity development ) yang dapat mendukung pencapaian
kompetensi lulusan. Sebaliknya, kesuksesan peserta didik dalam mencapai SKL
akan secara signifikan menunjang terwujudnya pengembangan kemandirian. Dalam
hal ini kerjasama antara konselor dengan guru merupakan suatu keharusan dalam
rangka pengembangan diri peserta didik.
Dalam permen Diknas No.
22/2006 tentang Standar isi, pelayanan bimbingan dan konseling diletakkan
sebagai bagian dari kurikulum yang isinya dipilah menjadi (a) kelompok mata
pelajaran, (b) muatan lokal, (c) materi pengembangan diri. Hal ini haruslah
dihindari dampak yang membawa konselor yang tidak menggunakan materi pelajaran
sebagai konteks layanan, ke dalam wilayah layanan guru yang menggunakan mata
pelajaran sebagai konteks pelayanan. Dalam KTSP pengembangan diri merupakan
wilayah layanan bersama antara guru bidang studi dan konselor, dan bahkan ahli
lain bisa terlibat di dalamnya.
BAB II
VISI DAN MISI
Visi
1. Peningkatan motifasi belajar siswa
2. Peningkatan kemampuan akademik
3. Mengembangkan kepribadian dan kepekaan
sosial
4. Pengembangan kreatifitas dalam teknologi
Misi
1. Pengawasan ketrampilan akademik
2. Mengembangkan sifat empati,
bertanggungjawab, kepedulian pada lingkungan
3. Peningkatan motivasi penggunaan perangkat
teknologi
BAB III
DESKRIPSI KEBUTUHAN SISWA
A. IDENTIFIKASI MASALAH
Berdasarkan hasil inventarisasi permasalahan siswa dengan
menggunakan instrumen permasalahan siswa dan hasil observasi di dapat beberapa
permasalahan siswa yang meliputi ;
70,27% siswa memiliki masalah
kesulitan belajar, sebanyak 51,35 % siswa memiliki masalah gangguan makan,
sebanyak 43,2% siswa memiliki masalah kesehatan ( sakit-sakitan ), sebanyak 32,
4% siswa memiliki masalah keinginan bunuh diri, sebanyak 29,73% siswa memiliki masalah menkonsumsi minuman
keras, sebanyak 29,73% siswa memiliki masalah merokok, sebanyak 18,9% siswa
memiliki masalah pergaulan bebas, sebanyak 18,9% siswa memiliki masalah ikut
tawuran, sebanyak 8,1% siswa memiliiki
masalah penyalahgunaan obat terlarang dan narkotika, sebanyak 10,8% siswa memiliki
masalah melakukan hubungan seksual, sebanyak 2,7% siswa memiliki masalah
ketakutan hamil diluar nikah, serta tidak ada siswa yang memiliki masalah
aborsi dan masalah terjangkit HIV/AIDS. Lebih jelas dapat dilihat pada tabel
dan grafik dibawah ini.
No.
|
Masalah siswa
|
Persentase (%)
|
1.
|
Kesulitan belajar
|
70,27
|
2.
|
Gangguan makan
|
51,35
|
3.
|
Sakit-sakitan
|
43,2
|
4.
|
Keinginan bunuh
diri
|
32,4
|
5.
|
Mengkonsumsi
minuman keras
|
29,73
|
6.
|
Merokok
|
9,73
|
7.
|
Pergaulan bebas
|
18,9
|
8.
|
Ikut tawuran
|
18,9
|
9.
|
Penyalahgunaan
obat terlarang dan narkotika
|
8,1
|
10
|
Melakukan
hubungan seksual
|
10,8
|
11
|
Ketakutan hamil
diluar nikah
|
2,7
|
12
|
Aborsi
|
0
|
13
|
Terjangkit
HIV/AIDS
|
0
|
B. ANALISA KEBUTUHAN
Dari permasalahan yang ada
dapat di jabarkan kebutuhan siswa adalah sebagai berikut :
No.
|
Permasalahan
|
Kebutuhan
|
1.
|
Belajar
|
1. Cara belajar
|
2.
|
Gangguan
kesehatan
|
|
3.
|
Miras, rokok
|
|
4.
|
Pergaulan Bebas
|
|
5.
|
Tawuran
|
|
6.
|
Kedisiplinan
|
|
7.
|
Hand Phone
|
1. Manfaat dan
kerugian HP bagi pelajar
|
2. Penyalahgunaan
HP
|
||
C. TUJUAN
1. Siswa memahami kelemahan dan kelebihannya
2. siswa mampu merencanakan masa depan sesuai
dengan pilihannya
3. siswa mempunyai kematangan emosional
4. siswa mempunyai prilaku etis
BAB IV
KOMPONEN PROGRAM BIMBINGAN DAN KONSELING
A. LAYANAN DASAR
Layanan dasar bimbingan adalah
layanan bimbingan yang bertujuan untuk membantu seluruh peserta didik
mengembangkan perilaku efektif dan ketrampilan-ketrampilan hidupnya yang
mengacu pada tugas-tugas perkembangan peserta didik. Adapun standar kompetensi
kemandirian peserta didik terlampir
B. LAYANAN RESPONSIF
Layanan responsif adalah
layanan bimbingan yang betujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan dirasakan
sangat penting oleh peserta didik saat ini. Layanan ini lebih bersifat
preventif atau mungkin kuratif. Strategi yang digunakan adalah konseling
individual, konseling kelompok, dan konsultasi.
C. Layanan Perencanaan individu
Layanan perencanaan individual
adalah layanan bimbingan yang bertujuan membantu seluruh peserta didik membuat
dan mengimplementasikan rencana-rencana pendidikan, karir, dan sosial
pribadinya. Tujuan utama dari layanan ini adalah membantu peserta didik
memantau dan memahami pertumbuhan dan perkembangannya sendiri, kemudian
merencanakan dan mengimplementasikan rencana-rencana itu atas dasar hasil
pemantauan dan pemahamannya itu. Strategi peluncurannya adalah konsultasi dan
konseling.
D. DUKUNGAN SISTEM
Dukungan sistem adalah
kegiatan-kegiatan manajemen yang bertujuan untuk memantapkan, memelihara, dan
meningkatkan program bimbingan secara menyeluruh melalui pengembangan
profesional; hubungan masyarakat dan staf, konsultasi dengan guru, staf
ahli/penasehat, masyarakat yang lebih luas; manajemen program; penelitian dan
pengembangan ( Thomas Ellis, 1990 dalam Juntika, 2009 )
E. PROGRAM
Terlampir
F. Tema / Topik
Terlampir
G. Pengembangan SATLAN
Terlampir
H. EVALUASI
Terlampir
I. ANALISA
Terlampir
J. Rencana Tindak Lanjut
Terlampir
K. ANGGARAN
Terlampir
Tidak ada komentar:
Posting Komentar